Inilah! Info Tarif Pasang Baru Listrik, Syarat dan Cara Pasang Tahun 2022

Tarif Pasang Baru Listrik – Rumah dan berbagai jenis bangunan lainnya membutuhkan listrik sebagai pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, tidak semua orang faham cara pemasangan sekaligus tarif pasang baru listrik. Beberapa prosedur bisa dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang langsung.

Di sisi lain, sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi agar pemasangan bisa langsung dilakukan. Saat ini, pemasangan listrik sudah menerapkan sistem prabayar atau token karena lebih efisien. Dengan begitu, pengguna tidak harus antre untuk sekadar membayar tagihan listriknya.

Tarif Pasang Baru Listrik Syarat dan Cara Pasang

Sistem Listrik Prabayar

Pembelian listrik prabayar bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti beli token melalui m-banking ataupun di mini market terdekat. Penggunaan ini juga bermanfaat dari segi biaya karena membantu pemilik rumah mengatur pengeluaran. Misal saja, ketika Anda ingin membatasi biaya sekadar Rp 100 ribu dalam satu bulan.

Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan dalam memilih listrik prabayar ketimbang sistem konvensional. Lalu, apa syarat pemasangan, prosedur atau cara daftar offline dan online serta biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan baru? Artikel ini akan memberi panduan secara keseluruhan untuk informasi lengkap.

Tarif Pasang Baru Listrik Lengkap

Untuk membayar pemasangan atau sambungan baru PLN, ada sejumlah peraturan dan komponen biaya yang harus dikenali. Komponen tersebut mulai dari Biaya Guna Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materi hingga token listrik awal dengan minimal penggunaan RP 5.000.

Penetapan harga pasang listrik terbaru mulai dari Rp 421.000 sampai RP 2 juta yang disesuaikan dengan besar kebutuhan daya sesuai informasi yang diberikan. Nominal ini tentu belum termasuk dengan token listrik perdana serta biaya meterai.

Untuk memahami lebih detail, ada sambungan fasa melalui sumber daya dan pengukuran tegangan rendah dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 1 fasa atau 2 fasa untuk pembatasan daya dan pengukuran tegangan yaitu:
  1. Daya 450 VA senilai Rp 421.000
  2. Daya 900 VA senilai Rp 843.000
  3. Daya 1.300 VA senilai Rp 1.218.000
  4. Daya 2.200 VA senilai Rp 2.062.000
  5. Penambahan daya hingga 2.200 VA senilai Rp 973/VA
  6. Daya di atas 2.200 VA s.d 100 kVA senilai Rp 969/VA
  7. Daya rumah tangga golongan R-3 senilai Rp 969/VA
  8. Daya rumah di atas 100 kVA sampai dengan 100 kVA senilai RP 775/VA
  • 3 fasa untuk pembatasan daya serta pengukuran tegangan menengah senilai RP 631,00/VA
  • 3 fasa untuk pembatasan daya serta pengukuran tegangan tinggi sebesar Rp 535,00/VA
  • 1 fasa untuk pembatasan serta pengukuran tegangan rendah pada bangunan pelanggan di antaranya:
  1. Tarif S-1/TR sampai dengan 220 VA senilai RP 60.000/sambungan
  2. Penambahan dari golongan tarif S-1/TR jadi 450 VA tanpa biaya penyambungan

Selain biaya pemasangan di atas, Anda juga perlu melihat biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik untuk daya 450 – 197.000 VA yang sudah termasuk PPN 10%. Perhitungan ini tergantung pada daya minimal 400 senilai Rp 40.000 hingga daya 197.000 senilai 2.955.000.

Biaya Pasang Listrik Baru 1300 Watt

Anda bisa mengetahui biaya pasang listrik 1300 watt dengan melihat biaya yang ditentukan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.27 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa biaya pasang listrik 1300 Watt adalah Rp1.218.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya sertifikat layak operasi (SLO) sebesar Rp95.000, ditambah biaya jaminan langganan (UJL) sebesar Rp133.000 per VA, biaya meterai, dan token listrik perdana minimal Rp.5000.

Selain 1300 Watt, terdapat juga beberapa pilihan daya lainnya, dimulai dengan minimal 450 Watt hingga paling besar adalah 197000 Watt.

Syarat Pasang Baru PLN

Untuk mengajukan pemasangan baru ke pihak PLN, Anda harus memenuhi setidaknya beberapa syarat administrasi. Anda bisa melalui tiga cara yaitu via online, telepon atau datang langsung ke kantor. Berikut ini syaratnya:

  1. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) aktif
  2. Denah atau peta lokasi sebagai acuan petugas PLN saat survei lapangan
  3. Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat tiga cara pasang barus listrik PLN. Jika masih bingung cara pengajuannya, cukup simak beberapa langkah di bawah ini dengan baik:

Cara Pasang Baru Listrik PLN Langsung ke Kantor

  1. Kunjungi kantor pelayanan PLN terdekat dengan membawa seluruh persyaratan administrasi yang disebutkan di atas.
  2. Tunggu hingga pihak PLN datang untuk survei lapangan, pastikan waktu disesuaikan saat ada penghuni rumah. Survei dilakukan supaya pemasangan berjalan baik sekaligus mengukur jarak tiang dan berbagai hal teknis lainnya.
  3. Bayar biaya administrasi. Proses pembayaran ini dilakukan langsung di kantor pelayanan PLN yang sama setelah survei lapangan dilakukan. Anda cukup menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya jaminan, meterai serta token listrik paling sedikit Rp 5.000.
  4. Tanda tangan di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Surat ini sebagai bentuk legalitas yang juga dilakukan di kantor layanan PLN, dan membutuhkan waktu yang sangat cepat.
  5. Tunggu petugas PLN mendatangi kediaman Anda langsung untuk melakukan pemasangan listrik baru sebagai tahap terakhir dari seluruh pemenuhan syarat administrasi.
Baca Juga  Bingung Cara Input Token Listrik? Ini Dia Penjelasannya !!

Cara Pasang Baru Listrik dengan Telepon

Jika Anda tak punya cukup waktu untuk mengunjungi kantor PLN secara langsung tidak masalah, karena terdapat opsi telepon sebagai alternatif lainnya. Berikut ini langkahnya:

  1. Hubungi call center “123” lalu sampaikan tujuan untuk pemasangan listrik baru
  2. Penuhi seluruh syarat administrasi yang disebutkan di atas via online, pastikan file berupa foto atau scan terlihat jelas
  3. Jika seluruh data dikonfirmasi, tunggu pihak PLN datang langsung untuk survei lokasi mengenai jarak pemasangan dan hal detail lainnya
  4. Bayar biaya sambungan listrik melalui transfer bank yang dikirimkan PLN secara langsung, bukti pembayaran akan dikirim setelahnya
  5. Tanda tangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) jika bukti transfer sudah diterima
  6. Tunggu pihak PLN datang kembali ke rumah untuk pemasangan listrik baru

Cara Pasang Baru Listrik PLN dengan Online

Alternatif berikutnya untuk pasang baru listrik adalah via online. Sedikit berbeda dengan prosedur sebelumnya dimana Anda harus menggunakan website. Berikut ini panduannya:

  1. Kunjungi halaman website “pln.co.id” pada aplikasi browser PC atau smartphone
  2. Pilih menu “Pasang Sambungan”
  3. Baca seluruh syarat dan ketentuan pasang barus yang tampil di layar lalu gulir layar ke bawah
  4. Klik “Setuju setelah membaca semua tulisan”, tahap ini Anda harus memastikan telah memahami dan menyepakati setiap ketentuan di dalamnya
  5. Isi seluruh formulir yang diminta termasuk identitas pribadi
  6. Isi kolom data pemohon dengan memilih “Copy Data Pelanggan” untuk pengisian secara otomatis
  7. Pilih Hitung Biaya” jika seluruh data sudah terisi.
  8. Baca seluruh nominal pembayaran terkait pemasangan baru secara detail sesuai kebutuhan Anda
  9. Bayar tagihan lewat transfer bank atau bisa mengunjungi kantor PLN terdekat secara langsung. Di sini, Anda juga menggunakan nomor call center 123 jika ingin bertanya atau butuh informasi tambahan.
  10. Selesai

Dalam proses pemasangan via online, Anda harus memasukkan kode konfirmasi lebih dulu di halaman situs resmi PLN guna mengkonfirmasi pemasangan baru. Ini adalah prosedur aktivasi terakhir sebelum proses pemasangan langsung oleh petugas PLN. Jika pemasangan berhasil, Anda sudah bisa menikmati seluruh fasilitas listrik sebagaimana mestinya.

Biaya umum untuk ketiga prosedur di atas sama, jadi Anda bisa memilih salah satu cara yang dianggap paling efisien dan mudah. Itulah tarif pasang baru listrik, syarat serta cara sebagai panduan dalam penggunaannya. Semoga membantu!
Anda bisa juga membaca berbagai artikel tentang fungsi surge arrester dan cara melubangi tembok tanpa bor di e tabloid kreasi rumah.

error: Content is protected !!
Scroll to Top